Jakarta, JMDN – Selasa 17 Januari 2023. Titik lokasi demo para Kepala Desa di depan gerbang Gedung DPR RI, telah dipenuhi ribuan Kepala Desa dari sejumlah organisasi Kepala Desa termasuk Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi).
Mereka membawa sejumlah atribut, di antaranya spanduk, tulisan tuntutan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan bendera Indonesia.
Arus lalu lintas di depan DPR RI tampak dialihkan, massa aksi tampak tumpah ruah dan memadati jalan. Mereka para Kades menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Sementara itu, Anggota Komisi dua dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha, S.Sos menerangkan, jika posisinya sangat kebetulan untuk menyerap aspirasi para demonstran agar diajukan ke Badan Legislasi.
“Keberadaan saya di Badan Legislasi, pas sekali untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi bapak ibu Kades sekalian,” terangnya dihadapan para Kepala Desa seluruh Indonesia.
Mohammad Toha, S.Sos juga telah memberikan tanggapan menggembirakan bagi para Kepala Desa yang melakukan aksi unjuk rasa untuk mengubah pasal dalam UU Desa tentang masa jabatan kepala desa agar diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Jadi, setelah pertemuan Komisi dua kemarin dari para wakil Kepala Desa bertemu, hari ini Badan Legislasi telah mengabulkan semua tuntutan yang kalian inginkan.” Tegasnya.
Pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB tersebut sontak membuat seluruh demonsatran riuh gembira dan berteriak kegirangan karena apa yang telah dituntutkan telah dikabulkan.
Ketua DPC Papdesi Banyuwangi Mura’i Ahmad juga memberikan keterangan dan bersyukur bahwa apa yang menjadi tuntutan para Kepala Desa tersebut akhirnya bisa diterima dan dijadikan prioritas pembahasan dalam Prolegnas.
“Alhamdulillah, tuntutanya di terima oleh para Fraksi DPR RI dan selanjutnya untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun ini.” Kata Kades Gumirih tersebut.
Sedangkan seperti yang telah diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga menemui massa aksi para Kades. Politisi Gerindra ini, naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi akan dilakukan melalui Badan Legislasi.
Dasco memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalui sebelum usulan revisi direalisasi.
“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada siang ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” kata Dasco lewat pengeras suara.
Seperti yang diketahui, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.
Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (Malik Efendi/JMDN)