Mahasiswa KKN Untag Sosialisasi Jual Beli Tanah, Kades Agus : “masyarakat bisa sadar dan melek hukum”

  • Whatsapp

Tambong Banyuwangi – Dalam kehidupan masyarakat desa maupun kota sering dijumpai permasalahan-permasalahan hukum, seperti pelanggaran lalu lintas, pencurian, bahkan masalah tanah.

Namun, sering ditemui keadaan dimana masyarakat tidak mengerti ranah hukum mana yang sedang dihadapi bahkan mungkin tidak mengetahui bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi telah diatur didalam hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, Mahasiswa Kelompok XII KKN Tematik Untag Banyuwangi melaksanakan Sosialisasi Membeli Tanah dengan Itikad Baik pada Senin (31/7/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut Kades Tambong, Bapak Agus Hermawan, S.Sos., NL.P, Narasumber Bapak Ahmad Badawi, S.H., M.H, Ketua TP PKK Desa Tambong, Perangkat Desa, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, serta para anggota Mahasiswa KKN Tematik Untag.

Kades Agus dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat perlu sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat desa agar sadar dan melek hukum utamanya dalam hal pertanahan.
Sementara itu, Bapak Badawi menyebutkan bahwa status tanah ini dibagi menjadi 2 yakni tanah negara dan tanah adat.

Tanah negara ini merupakan tanah yang dikuasai negara sesuai dengan UUD 1945. Sedangkan tanah adat merupakan tanah yang ada di desa berupa petok maupun kerawangan.

Beliau menambahkan jika ada permasalahan khususnya mengenai tanah, diharapkan masyarakat memanfaatkan fasilitas yang ada, misal konsultasi dan koordinasi dengan pihak desa apalagi kepala desanya juga sudah mengikuti pelatihan serta mendapatkan sertifikat di ajang Paralegal Justice Award 2023 beberapa waktu lalu.

Agar nantinya semua pihak dapat menemukan solusi serta jalan keluar dan tidak sampai mengalami kebingungan untuk menghadapi masalah hukum. ( Nanang – Jurnalis Desa )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *