Laksanakan Proker, Mahasiswa KKN-PPMD Untag Banyuwangi Adakan Penyuluhan Kadarkum di Desa Tambong

  • Whatsapp

Tambong – Masyarakat desa pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang kurang sehingga akan memicu permasalahan-permasalahan sosial dan hukum di wilayah sekitarnya. Berdasarkan permasalahan tersebut, Mahasiswa Kelompok XIV KKN-PPMD Universitas 17 Agustus 1945 Tahun 2024 Banyuwangi mengadakan Gesah sekaligus Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan pemuda-pemudi pada Minggu, 14 Juli 2024.

Pentingnya KADARKUM dalam kemajuan bangsa adalah sebagai wadah yang berfungsi untuk menghimpun masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri.

Bertempat di Pendopo Ki Onggo Joyo Kantor Desa Tambong, acara dihadiri sekretaris desa, pemdua-pemudi dan para mahasiswa KKN. Acara dilaksanakan dengan santai namun cukup serius dan membahas mengenai beberapa hal utamanya pencegahan pernikahan dini.

Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar hukum, tujuan hukum, serta permasalahan dan pelanggaran hukum yang sering terjadi di masyarakat sekitar terkait pernikahan dini yang sering terjadi. Inti dari penyampaian materi tersebut adalah perlunya penyebaran informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya penyuluhan KADARKUM ini diharapkan dapat memotivasi dan mendorong masyarakat dalam hal ini pemuda-pemudi untuk lebih meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia serta dapat memahami dan menaati hukum yang berlaku. ( Nanang – Jurnalis Desa )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *